Hal ini disampaikan Viktor menanggapi hasil gelar perkara Polda NTT yang menyebut belum ditemukan bukti cukup yang menyatakan adanya pelanggaran ilegal logging.
Menurut Viktor, pengusutan kasus ini terkesan belum transparan. Pasalnya karena tidak diinformasikan ke publik perihal kayu sitaan yang masih ada di tempat persembunyian AMP PT Naviri.
"Itu kepunyaan siapa saja dan sumber kayunya berasal dari mana sehingga publik bisa juga memberikan pengawasannya,"ucapnya.
Mengingat Kayu Sonokeling yang disembunyikan di AMP PT Naviri itu ukuran dan diameternya bervariasi, maka harus bisa Polda NTT bisa menentukan kayu tersebut kapan ditebang dan di mana lokasinya mestinya terinformasikan ke publik.
"Mengapa Polda NTT begitu tertutup untuk menginformasikan asal kayu dari berdasarkan acak balak yang dilakukan? Dari dua pemilik kayu komang dan yuda yang sudah tersebar ke publik berdasarkan informasi kepala UPT KPH Kabupaten TTU itu?," ungkap Viktor.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU IPDA Markus Wilco Mitang menyebut, kayu sonokeling tanpa dokumen yang diduga dititipkan oleh 2 orang anggota Polres TTU di AMP PT Naviri diklaim belum ditemukan cukup bukti yang menyatakan adanya pelanggaran dugaan ilegal logging. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Polda NTT.
"Terkait dengan dugaan keterlibatan personel Polres TTU dalam kasus ini, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejauh ini belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran terkait dugaan illegal logging,"ujarnya dalam pesan WhatsApp, Kamis, 6 Maret 2025.
Ia menjelaskan, Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya pada Senin, 3 Februari 2025 lalu, Viktor Manbait menyebut, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT menerima Informasi bahwa anggota Polres TTU telah berhasil menangkap peredaran dan penampungan Sonokeling di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Viktor, LAKMAS CW NTT kemudian melakukan investigasi. Dari data investigasi ini terkuak informasi bahwa, awal Bulan Januari 2025 lalu pada pagi hari, dua orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah dump truk masuk ke lokasi AMP PT. Naviri.
Kedua orang ini mengawal kendaraan dump truck tersebut masuk ke lokasi AMP PT.Naviri dan menurunkan sejumlah kayu sonokeling, kurang lebih berjumlah 20an batang. Setelah menurunkan batangan kayu tersebut, kedua orang ini pergi dari sana bersama-sama dengan mobil dump truk yang mengangkut kayu itu.
Viktor menuturkan, teridentifikasi kedua orang yang datang mengawal dump truk bermuatan Kayu Sonokeling di AMP PT. Naviri diduga merupakan anggota Polisi Polres TTU dengan inisial A yang bertugas di Unit Buser Polres TTU dan seorang lainnya berinisial A yang bertugas di Unit Reskrim Polres TTU.
Pada siang harinya pada hari yang sama sebuah mobil bermuatan kayu sonokeling datang ke AMP PT Naviri dan menurunkan sekitar 20an kayu sonokeling. Pada kedua kalinya tersebut, kayu ini hanya diturunkan oleh sopir dan keneknya.
"Kedua anggota Polisi Polres TTU tidak ikut. Selanjutnya selama bulan januari 2025, secara acak kurang lebih 4 (empat) kali truck bermuatan penuh kayu sonokeling yang diangkut dari arah Kota Kefamenanu, dibawa dan diturunkan di AMP PT Naviri di Desa Naiola,"ujarnya.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, saat truk yang sama datang ke AMP PT Naviri untuk menurunkan lagi Kayu Sonokeling, ada sejumlah anggota Polres TTU yang sedang memeriksa dan mengamankan kayu sonokeling yang sebelumnya telah turunkan di tempat itu .