Kota Kupang Terkini

Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tetapkan Perda RPJPD dan Penyelenggaraan KLA

Penulis: Ray Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANDA TANGAN BERITA ACARA - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menandatangani berita acara persetujuan didampingi Ketua DPRD dan para Wakil, Selasa (11/3/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Kupang resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Selasa 11 Maret 2025. 

Dua perda tersebut adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 dan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).  

Penetapan perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Ketua DPRD Kota Kupang Richard E. Odja, serta para Wakil Ketua DPRD.  

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menegaskan bahwa pemerintahan bukan hanya sebatas menjalankan roda administrasi, tetapi merupakan seni dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Kupang Tekankan Layanan Pendidikan Tanpa Diskriminasi

"Memerintah adalah melayani. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan keputusan pembangunan di Kota Kupang," ujarnya.  

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang atas dedikasi dan kerja keras dalam membahas serta merumuskan dua produk hukum strategis ini. 

Menurutnya, masukan, kritik membangun, serta harapan dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD menjadi cerminan partisipasi yang berarti dan akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pembangunan ke depan.  

Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa dua perda yang disepakati memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. 

Menurutnya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 menjadi pedoman dalam menata arah pembangunan Kota Kupang selama dua dekade mendatang.

Dari aspek filosofis, RPJPD bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. 

Secara sosiologis, perda ini hadir untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mengarahkan Kota Kupang menuju visinya sebagai "Kota Kasih, Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan."  

Sementara itu Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menurut dr. Chris menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus. 

Dengan adanya perda ini, sistem perlindungan anak di Kota Kupang akan lebih terstruktur, terarah, dan berkelanjutan guna menjamin tumbuh kembang anak agar menjadi generasi yang sehat, cerdas dan berdaya saing.  

Mantan Anggota DPRD Provinsi NTT itu menekankan bahwa keberhasilan penetapan kedua perda ini merupakan hasil sinergi kuat antara Pemkot dan DPRD. Hal ini juga mencerminkan komitmen untuk bekerja lebih cepat, lebih efektif, dan lebih serius dalam berkolaborasi demi kepentingan rakyat.  

Halaman
12

Berita Terkini