Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan Perda RPJPD 2025–2045 dan Perda Penyelenggaraan KLA merupakan langkah strategis dan visioner yang menegaskan komitmen bersama untuk membangun fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan.
"Semoga dengan landasan hukum yang kuat ini, Kota Kupang dapat terus maju sebagai kota yang humanis, ramah anak, berdaya saing, dan menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya," pungkasnya.(RAY)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS