Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD NTT menyatakan ketidaksetujuan atas penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024.
Anggota Komisi I DPRD NTT Rambu Konda A Praing mengatakan, dalam kesimpulan rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dan Menpan RB - Kepala BKN RI, sudah ada kesepakatan bersama.
"Sudah ada instruksi dari pusat untuk segera melakukan pengangkatan CPNS dan P3K 2024 sesuai di point 4," kata anggota Fraksi PAN DPRD NTT itu, Sabtu (8/3/2025).
Point empat yang dimaksud berbunyi "Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024,Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK dibulan Maret tahun 2026".
Dalam salinan kesimpulan rapat pada Rabu (5/3/2025) itu, terdapat beberapa poin kesepakatan. Salinan itu ditandatangani Menpan RB Rini Widyantini, Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrullloh dan Ketua Rapat Bahtra S. PWK.
Baca juga: Jadwal Diundur, PPPK dan CPNS Flores Timur Gelisah, Nganggur atau Kerja Tanpa Gaji
Pertama, dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita.
Komisi II, lanjut kesimpulan itu, meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Hal itu berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Kedua, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Komisi I DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 - 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Kemudian terakhir, penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.
Sehingga Komisi lI DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Meski begitu, Rambu Praing tidak sepakat jika ada penundaan dari jadwal sebelumnya. Sebab, ada peserta yang dinyatakan lolos sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Hal itu akan memberi dampak baru.
"Apapun itu tidak boleh ditunda karena banyak yang sudah resign kerja. Kasihan masyarakat, Pemerintah hadir untuk mensejahterakan, bukan menyusahkan," kata Rambu Praing.
Komisi I DPRD NTT, kata dia, akan membawa persoalan itu ke pemerintah pusat untuk berkonsultasi lebih jauh. Jika dimungkinkan, keputusan tersebut harus ditelaah ulang.
"Ini akan jadi fokus kami untuk koordinasi dengan pusat supaya kebijakan ini bisa ditinjau kembali," katanya.
Terhadap kebijakan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT Yos Rasi buka suara atas informasi demikian.
Yos yang dihubungi, Kamis (6/3/2025) menjelaskan, informasi tersebut masih berupa wacana. Sebab, belum ada aturan lebih lanjut yang dia terima hingga saat ini.
"Saya sebagai pengelola Kepegawaian, pelaksana kegiatan. Sepanjang secara regulasi saya belum terima, saya belum percaya itu. Masih bersifat wacana," katanya.
Jika ada aturan, pada prinsipnya BKD akan menjalankan itu. Yos tidak mau hal ini terulang kembali dengan kejadian sebelum. Padahal sudah ada komunikasi publik yang dilakukan, namun keputusannya berbeda dengan aturan.
Mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu menegaskan, bila ada aturan yang keluar maka akan dilaksanakan. Baginya, pelaksanaan tetap mengacu ke aturan yang ditetapkan.
"Semua kebijakan akan disambut baik sepanjang itu punya kepentingan untuk masyarakat. Pastinya ada petunjuk lanjutan kalau ada aturannya," kata dia.
Dia meminta semua peserta yang sudah lolos dan telah melengkapi dokumen yang ada, tidak perlu panik dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Semua dokumen yang ada, kata dia, telah diusulkan untuk ditetapkan.
"Semua peserta seleksi, tidak usah berpikir tentang informasi yang beredar. Tetap tenang, kerja saja. Semua berproses sesuai ketentuan yang sudah kami sampaikan," ujarnya.
BKD, kata dia, senantiasa menunggu aturan lebih lanjut, bila wacana itu benar adanya. Namun, dia memastikan perubahan itu tidak akan berpengaruh ke semua tahapan yang sudah dilakukan.
Yos menyatakan proses pengangkatan yang ada terus dilakukan. Saat ini, BKD NTT telah mengusulkan semua dokumen peserta CPNS dan PPPK ke Jakarta untuk ditetapkan.
"Jangan panik, jangan terpengaruh. Pastinya semua regulasi sifatnya tidak merugikan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan mengundur pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.
Pengangkatan CPNS disesuaikan menjadi Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026.
Kemenpan-RB membantah bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK diputuskan karena efisiensi anggaran.
Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan karena mempertimbangkan hasil pengadaan Calon Aparatur Ssipil Negara (CASN) 2024.
Menurut Rini Widyantini, keputusan tersebut sudah disetujui DPR.
“DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya,” ujar Rini Widyantini, Rabu (5/3/2025).
Salah satu faktor yang membuat pemerintah menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK karena ada pemerintah atau instansi daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.
“Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” jelas Rini Widyantini.
Ia menambahkan, ada beberapa faktor tambahan yang menyebabkan pengangkatan CPNS disesuaikan.
Pertama, Kemenpan-RB mempertimbangkan untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang terjadi dalam proses pengadaan CASN, termasuk penataan ASN nasional secara menyeluruh.
Kemenpan-RB juga menemukan ada instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal lain yang mendorong Kemenpan-RB menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS adalah ada pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan.
“Yang kedua adalah usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami,” ujar Rini Widiyantini dikutip dari Antara.
“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa fokus CASN adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN,” pungkasnya.
Rini menegaskan, keputusan penyesuaian jadwal CPNS dan PPPK bukanlah penundaan.
Ia memastikan pelamar yang sudah mengikuti dan dinyatakan lolos seleksi CASN akan tetap diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Sesuai Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, saat ini pengadaan CPNS telah sampai pada tahap pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahap ini berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sementara pengadaan PPPK telah selesai setelah tahap pengusulan penetapan Nomor Induk pada 1-28 Februari 2025.
Dalam keterangan resmi Kemenpan-RB yang diterima Rabu (5/3/2025), pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada 2024 dengan 248.970 formasi untuk CPNS dan 1.017.111 formasi untuk PPPK.
Seleksi CPNS dilakukan mulai Agustus 2024, sementara rekrutmen PPPK Tahap 1 dijalankan mulai September 2024 dan Tahap 2 pada Januari 2025.
Rini menyampaikan, formasi PPPK pada 2024 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Pemerintah membuka banyak formasi PPPK untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS