Puput berharap, keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) nantinya, tidak lebih ringan dari putusan JPU.
"Paling tidak, putusan majelis hakimnya harus sama dengan tuntutan JPU, jangan ada di bawah lagi," kata Puput.
Baca juga: Kajati NTT Sebut Kasus KDRT Albert Solo Terhadap Mey Hingga MD Adalah Tindakan Sadis
Puput juga berharap agar majelis hakim tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap terdakwa Albert seperti karena terdakwa di persidangan sopan dan belum pernah dihukum.
"Dimana ada yang ketika hadir dipersidangan, ada terdakwa yang tidak sopan, pasti semua terdakwa bersikap sopan. Jangan sampai pokok persoalan yakni menghilangkan nyawa selama-lamanya, malah diabaikan karena mempertimbangkan hal meringankan lain bagi terdakwa yang bersifat formalitas," kata Puput. (*)