Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Albert Solo, oknum Satpol PP terhadap istrinya Yosefina Maria Mey memasuki babak baru.
Sidang yang digelar Senin, 25 November 2024 di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yakni Bendelina Rama, Welmince Bessie Tungga dan saksi anak Filipo Karun.
Tim kuasa hukum korban dari LBH Apik, Joan Patricia Walu Sudjiati Riwu Kaho yang akrab disapa Puput menyampaikan keterangan saksi sudah jelas menggambarkan tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang termuat dalam dakwaan.
“Dalam dakwaan tersebut, ketiga saksi sepakat menerangkan kejadian pada tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wita diawali dengan korban yang sementara keluar, untuk urusan pekerjaan. Ketika dia (korban) pulang dengan memakai transportasi online belum juga turun dari motor, terdakwa sudah melakukan penganiayaan kepada korban berupa tamparan, jambak, diinjak di bagian leher, diinjak di bagian rusuk sampai korban mengeluarkan air seni,” ujarnya.
Lebih lanjut Puput menyampaikan dalam persidangan tersebut, para saksi menyampaikan korban terjatuh dan bersujud memohon ampun.
“Korban meminta terdakwa menghentikan perbuatannya namun ini tidak diindahkan oleh terdakwa, sampai beberapa saksi mengangkat korban untuk dibawa di rumah sakit dan di rumah sakit sempat korban mendapatkan pertolongan darurat namun karena perdarahan nyawa korban tidak tertolong. Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkan hanya pada bagian tindakan aniaya berupa menendang yang ditolak nya. hal lain juga terungkap di fakta sidang bahwa Terdakwa sebelumnya sudah memiliki riwayat melakukan KDRT kepada korban,” ungkapnya.
Puput berharap, keterangan saksi ini akan benar-benar menjadi bahan pertimbangan baik itu jaksa maupun majelis hakim untuk menuntut dan menghukum maksimal.
Baca juga: Kasus KDRT Oknum Satpol PP di Kupang, Keluarga dan Aliansi Minta Penambahan Pasal ke Tersangka
Terkait penambahan pasal, Puput memprediksi hal ini sulit dilakukan.
“Penambahan Pasal kami prediksi sepertinya sulit, karena perkara sudah disidangkan dengan dasar pasal yang ada pada surat dakwaan. Tetapi kami mengapresiasi JPU karna dari dakwaan ini, jaksa memasukan pasal pembunuhan berencana seperti yang kami mintakan. JPU memakai dakwaan alternatif yakni Pasal 340 KUHP sebagai pasal pertama, atau pasal 44 ayat ayat 3 UU no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tinggal bagaimana ini dibuktikan oleh JPU di persidangan melalui keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” jelas Puput.
Meski demikian tambah Puput, koordinasi yang dibangun dengan pengadilan dan pihak-pihak terkait berjalan dengan baik untuk kepentingan terbaik korban.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU belum dapat dipastikan saksi siapa yang akan dipanggil. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS