Flores Timur Terkini

Kasus Kakak Aniaya Adik Berakhir Damai Lewat RJ di Kejari Flores Timur NTT

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAMAIKAN KASUS PENGANIAYAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menghentikan sekaligus mendamaikan kasus penganiayaan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Kamis, (20/2/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menghentikan sekaligus mendamaikan kasus penganiayaan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Kamis, (20/2/2025).

Kasus dengan tersangka, Karolus Sogen alias Olus terhadap korban Yosevina Gunu Sogen ini diselesaikan secara RJ. Karolus dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena menganiaya saudari kandungnya itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), I Nyoman Sukrawan, mengatakan pelaksanaan RJ dilakukan Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring selaku fasilitator.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Tersangka dan korban itu kakak beradik asal Desa Sinahadigala, Kecamatan Tanjung Bunga," ujar Nyoman.

Baca juga: Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Dilaporkan Meningkat,Erupsi Masih Sering Terjadi

Nyoman menerangkan, ekspose perkara secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana serta Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Agung bersama Wakil Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

Sebelumnya, jelas Nyoman, tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Flores Timur ke Kejari Flores Timur pada tanggal 11 Februari 2025. 

"Kami kemudian mengupayakan perdamaian melalui RJ, mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani," ujarnya.

Nyoman melanjutkan, syarat-syarat RJ telah terpenuhi, diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp.2.500.000,00.

"Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya kepada Korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang," tutupnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Berita Terkini