"Apabila peserta bersangkutan (yang tidak mendaftarkan diri sesuai waktu yang ditentukan) merupakan seorang PTT (Pegawai Tidak Tetap) maka, kontraknya tidak bakal diperpanjang,"ujarnya.
Baca juga: Seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 1 Kabupaten TTU Memasuki Proses Pengajuan DRH Peserta
PTT Kabupaten TTU yang bakal diperpanjang kontraknya, kata Alexander, adalah mereka yang sedang berproses mengikuti seleksi PPPK tahap II saja. Sedangkan PTT yang tidak mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK tahap II tidak akan diperpanjang kontrak mereka.
Alexander menyebut, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU tahap II telah berakhir hari Senin, 20 Januari 2025 pukul 23.59 Wita lalu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS