POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB) akhir mengeluarkan pernyataan resmi terkai isu Penghapusan THR dan Gaji ke 13 PNS.
Melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, KemenPAN-RB memastikan, pemerintah sedang membahas Kebijakan Gaji ke-13 PNS dan THR 2025.
Pembahasan Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 dilakukan oleh Kemnpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Saat ini kebijakan Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya," kata Muhammad Averrouce sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Bikin Resah,Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 PNS Dihapus, Airlangga:Tanyakan Bu Menteri Keuangan
Ia menjelaskan, Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) juga termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menurutnya, basis pemberian Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 merupakan penghasilan bulanan ASN yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Averrouce memastikan, Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
Sebelumnya, media sosial X belakangan diramaikan dengan isu gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan ditiadakan.
Isu peniadaan Gaji ke-13 PNS dan THR 2025 menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahu ini.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun @killu***, Senin (3/2/2025) yang melampirkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Sebagai informasi, Gaji ke-13 PNS adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.
Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.