Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Bupati Belu Nomor 06/800.1.1.2/BKPSDMD/Kep.1/2025 tentang perpanjangan tenaga pendidik dan Kependidikan kontrak pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olaraga Kabupaten Belu tahun 2025 yang diperoleh Pos Kupang hanya 95 orang yang diperpanjang perjanjian kontrak dan rata-rata yang mengabdi di sekolah-sekolah Negeri. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS