NTT Terkini

Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT Terima Lima Ranperda

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera (PAN-PKS) DPRD NTT, Rambu K. A Praing saat membacakan pandangan akhir fraksi salam paripurna DPRD NTT.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Fraksi Amanat Sejahtera (PAN-PKS) DPRD NTT menerima lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah. Meski begitu, Fraksi Amanat Sejahtera memberi catatan terhadap hal Ranperda itu. 

Adapun lima Ranperda itu adalah pengalokasian anggaran penyelengaraan bantuan hukum, Tugas Belajar, Ijin Belajar, Dan Bantuan Belajar dan Penyelenggaraan Penanaman Modal. 

Lalu, Penyelenggaraan Dan Transportasi Dan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. 

Dalam paripurna DPRD NTT, Senin (13/1/2025), Fraksi Amanat Sejahtera memberikan pandangan akhir fraksi atas lima Ranperda itu. 

Baca juga: 15 Putra NTT Lolos Seleksi Jaksa, Stevano Apresiasi Jaksa Agung

Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, Rambu K. A Praing mengatakan, Ranperda itu telah mendapat pembahasan mendalam dari tingkat komisi dengan berbagai masukan. Ujungnya sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Fraksi menyatakan menerima dan memberikan persetujuan agar lima Ranperda dimaksud ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan," kata Rambu Praing, Senin, saat membacakan pandangan fraksi Amanat Sejahtera. 

Catatan itu, kata dia, Fraksi Amanat Sejahtera menegaskan dalam proses penunjukan dan penetapan lembaga atau organisasi bantuan hukum harus memenuhi syarat penyelenggaraan bantuan hukum. 

Hal itu agar mampu membingkai tujuan dan kebutuhan hukum atas rasa keadilan
masyarakat. Karena itu dalam mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum berbasis APBD, dan transparan. 

"Sesuai arahan Kemendagri bahwa besaran alokasi anggarannya tidak berbasis pada jumlah lembaga bantuan hukumnya melainkan pada jumlah masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu yang akan dibantu," ujar politisi perempuan PAN itu. 

Fraksi Amanat Sejahtera juga mengingatkan Pemerintah untuk memperketat syarat-syarat terkait lembaga bantuan hukum dan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum dari pemerintah. 

Catatan lainnya, ujar Rambu Praing, berkaitan dengan tugas maupun izin belajar. Menurut dia, hal itu agar mewujudkan reformasi birokrasi, Aparatur Sipil Negara dituntut untuk memiliki kompetensi yang mumpuni. 

Namun Fraksi harus mengingatkan pemerintah agar seleksi dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang akan mendapatkan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar hendaknya dilakukan secara terbuka dan objektif dengan memperhatikan aspek kebutuhan, kepatutan dan kewajaran.

"Bukan berdasarkan hukum kedekatan dan ikatan emosional tertentu yang akan berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia ASN Pemerintah Provinsi NTT," ujarnya. 

Fraksi Amanat Sejahtera juga memberi catatan pada Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Fraksi menyambut positif terhadap penetapan dan pemberlakukan Ranperda ini.

Halaman
12

Berita Terkini