Juven menuturkan, mereka melihat adanya indikasi bahwa pelaku memanfaatkan celah dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya yang terkait moratorium yang tidak berjalan optimal di kawasan pengelolaan hutan akibat belum dilakukannya pemetaan potensi sonokeling yang diperintahkan dalam masa moratorium ini..
Yuven juga menyoroti modus yang digunakan pelaku seperti mengkalim bahwa kayu yang diambil berasal dari lahan pribadi atau hutan adat, yang melibatkan pemerintah desa dalam memberikan keterangan atas asal kayu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS