POS-KUPANG.COM - Tahap Seleksi Kompetensi Bidan
Berbeda dengan SKD yang hanya berbobot 40 persen, SKB CAT berbobot maksimal 60 persen untuk instansi yang tidak memberikan SKB Tambahan. CAT SKB untuk jabatan yang mensyaratkan SKB Tambahan adalah paling rendah harus berbobot 50 persen.
Karena itu, peserta disarankan untuk mempersiapkan diri secara matang menghadapi tahapan ini.
Salah satunya dengan mematuhi apa saja yang dilarang dan wajib dilakukan juga sanksi jika melanggarnya larangan itu.
Jika tidak, akibatnya bisa fatal, gugur atau gagal
Baca juga: Jadwal Pembagian Sesi Ujian CAT SKB CPNS 2024, Berikut Rinciannya dan Berkas yang Harus Dibawa
Berikut 5 Hal yang menebabkan Peserta Ggur SKB CPNS 2024 satu diantarnya Tidak Hadir Ujian CAT.
5 Hal itu termaktub dalam Tata Tertib Ujian CAT SKB CPNS 2024
Peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi.
Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.
Peserta tidak membawa KTP elektronik atau pengenal lain sebagaimana aturan berlaku.
Peserta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.
Peserta tidak sesuai dengan foto di kartu peserta.
Selengkapnya Tata Tertib Ujian CAT SKB CPNS 2024:
Baca juga: Tes SKB CAT CPNS 2024 Mulai Hari Ini,Catat,Ini Daftar Dokumen yang Wajib & Dilarang Dibawa Peserta
Tata Tertib CAT SKB CPNS 2024
Peserta harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam mengikuti SKB CPNS 2024. Peserta akan mendapatkan sanksi seperti tidak bisa mengikuti ujian apabila tidak patuh.