"Pada pasal 2 ayat 3 menyatakan Nilai kenaikan UMP adalah sebesar 6,5 persen tetapi pada ayat 5 dinyatakan bahwa Nilai Kenaikan UMP pada ayat 3 mempertimbangkan, a. Pertumbuhan ekonomi, b. Inflasi, c. Indeks tertentu. Pada ayat 5, indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi," kata Toni dalam keterangan resminya yang diterima POS-KUPANG.COM.
Baca juga: Sinkronkan Pemahaman Regulasi Ketenagakerjaan, Apindo NTT Temui Kadisnakertrans NTT
"Artinya penetapan Upah Minimum Provinsi mempertimbangkan ketiga hal itu sesuai dengan yang ada di provinsi," tambahnya.
Toni menambahkan, pada pasal 3 ayat 1 menyatakan Perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pasal 2 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
Hal ini berarti UMP dihitung oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Artinya kita di NTT boleh punya perhitungan sendiri. Untuk itu, sementara kami belum dapat menyetujui kenaikan UMP NTT tahun 2025 dan kami juga tidak akan menandatangani rekomendasi hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025," ujarnya.
Menurut dia, perhitungan kenaikan UMP NTT adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 adalah = 2.186.826 + (6, 5 persen x 2.186.826) = 2.186.826 + 142.143,69 = 2.328.969,69.
"Kenaikan UMP ini juga akan berpengaruh kepada biaya tenaga kerja, biaya operasional dan juga pembayaran BPJS jadi naik semua. Nah berarti harga barang akan menjadi naik. Disaat daya beli yang terjun bebas ini, akan sangat menyulitkan pengusaha," tandasnya.
Baca juga: Musprov VI APINDO NTT, Shinta Kamdani Sebut APINDO Bisa Lebih Berkiprah Bantu Perekonomian di NTT
Sementara Robby Rawis menyatakan bahwa sesuai tingkatannya ada Undang-Undang, ada Peraturan Pemerintah, selanjutnya baru Peraturan Menteri.
"Dalam hal ini Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tidak merujuk kepada UU maupun PP, bahkan perhitungan kenaikan upah tidak menyertakan angka-angka dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan BPSpun tidak berani mengeluarkan angka sebagai dasar perhitungan UMP," kata Robby Rawis. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS