POS-KUPANG.COM - KPU Flores Timur akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Pukentobi Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur, Herman Yopi Latol dikutip dari Kompas.com, Selasa 3 Desember 2024 menyebut, dua TPS tersebut adalah TPS 4 dan TPS 5.
Yopi menerangkan, PSU dilakukan setelah mendapat surat rekomendasi dari Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di dua TPS tersebut, pengawas menemukan pemilih dari luar Kabupaten Flores Timur yang ikut melakukan pencoblosan pada surat suara gubernur dan wakil gubernur tanpa mengantongi surat keterangan pindah memilih atau DPTB (daftar pemilih tambahan).
“Dari hasil rekomendasi Panwascam, kemudian PPK menyampaikan ke KPU Kabupaten Flores Timur,” jelasnya.
Setelah pencoblosan, langsung dilakukan pleno perhitungan suara di tingkat kecamatan, dilanjutkan perhitungan suara di tingkat kabupaten. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com