Berita NTT

Petunjuk Kemnaker Belum Ada, Perhitungan UMP di NTT Belum Digelar

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa pekerja pada salah satu toko bangunan di Kupang sedang membongkar semen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang menyampaikan hingga kini belum ada petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI menyangkut perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Dia mengatakan, saat ini Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan mengenai kenaikan UMP.

Namun, formula perhitungan belum disampaikan lebih detail oleh kementerian teknis. 

"Tetapi formula untuk kita masih tunggu dari Permenaker nya," kata Silvya di Kantor DPRD NTT, Senin 2 Desember 2024 malam. 

Dia mengatakan, meski ada kenaikkan tapi perlu ada perhitungan melihat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Sehingga, dampak kenaikan UMP tidak memberatkan satu pihak. 

"Secara teknis kita masih menunggu arahan. Biasanya lewat Permenaker," kata Silvya.

Dalam Permenaker itu, kata dia, terdapat formula perhitungan, hingga jadwal pembahasan oleh dewan pengupahan maupun ditetapkan oleh Penjabat Gubernur NTT. Ia memastikan saat ini pihaknya sedang menunggu arahan itu. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Diketahui, hasil kenaikan UMP yang ditetapkan Prabowo lebih tinggi ketimbang rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan 6 persen.

"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Hipmi NTT Sambut Baik Kenaikan Upah Minimum Provinsi 10 Persen

Menurut Prabowo, UMP adalah jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Sebagaimana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," katanya. 

Sementara itu, upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," tandasnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini