Hipmi NTT Sambut Baik Kenaikan Upah Minimum Provinsi 10 Persen
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (HIPMI NTT) menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (HIPMI NTT) menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengesahkan aturan kenaikan UMP 2023.
UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.
Merespons penetapan kenaikan UMP sebesar 10 persen, HIPMI menyambut baik kenaikan upah buruh dengan memperhatikan kemampuan pengusaha.
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Rote Ndao Tetap Berpatokan pada UMP Provinsi NTT
"Inflasi nasional 5 persen tentu menunjukkan kenaikan harga barang pada umumnya, pengusaha juga harus memperhatikan tahun 2023 dalam menghadapi ramalan resesi global. Kita dapat melihat sektor padat karya paling berdampak karna turunnya permintaan," ungkap Erik Robin, Ketua Bidang IX Tenaga Kerja, Vokasi dan Kesehatan BPD HIPMI NTT pada Rabu, 23 November 2022.
Ia pun berharap, pengusaha bisa menjaga cash flow untuk menjaga neraca keuangan perusahaan, hutang usaha kalau bisa dilunasi.
Sementara bagi pekerja sendiri ia menyarankan agar bisa memulai usaha sendiri. Jika pekerja kesulitan permodalan pemerintah menyiapkan KUR yang disalurkan bank yang ditunjuk pemerintah.
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Timor Tengah Selatan Mengikuti UMP NTT 2023
Sedangkan bagi pemerintah, ia menyarankan agar lebih memperhatikan tenaga kerja yang sudah dilatih di BLK untuk disalurkan sesuai bidangnya.(dhe)
HO/ERIK ROBIN
Erik Robin, Ketua Bidang IX Tenaga Kerja, Vokasi dan Kesehatan BPD HIPMI NTT