POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa hukumnya wajib bagi peserta Seleksi CPNS 2024 untuk mencetak Kartu Ujian SKB.
Itu artinya, Kartu Ujian yang dimaksud bukan Kartu Ujian SKD. Jadi awas Keliru ya.
Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama.
Vino menjelaskan, dalam kartu ujian SKB akan tertera informasi seperti jadwal dan lokasi tes.
"Iya, peserta wajib cetak kartu ujian SKB lagi, karena ada info lokasi dan jadwal seperti SKD sebelumnya," ujar Vino saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Jadwal SKB CAT CPNS 2024 Tanggal 9-20 Desember 2024,Mengapa Kartu Ujian Belum Muncul?Ini Penyebabnya
Menurut Pengumuman BKN Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, SKB CPNS dijadwalkan berlangsung pada 9-20 Desember 2024.
Berikut Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024.
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB CPNS 2024 secara online di laman SSCASN. Cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik Masuk pada tombol kanan atas laman SSCASN Login dengan NIK sebagai username dan password masing-masing
- Masukkan kode captcha, klik tombol Masuk Pada halaman resume, akan muncul tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
- Klik tombol tersebut, sistem akan menampilkan kartu ujian SKB CPNS 2024.
Tonton: Pesan Prabowo di Banker Dinner 2025, Jaga Amanah Aset Masyarakat Indonesia
Setelah itu, peserta dapat mengunduh dan melakukan cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 masing-masing.
Baca juga: Lolos SKB CPNS 2024 Tidak Menjamin Peserta Jadi PNS, Ini Tahapan Berikutnya Harus Dilewati, Apa Itu?
Jadwal Cetak Kartu Ujian SKB