Dari 11 kelurahan itu, sebetulnya adalah wilayah pertanian dan nelayan. Sehingga dianggap lebih cocok menjadi desa. Disamping lokasi pelayanan ke fasilitas umum yang jauh.
Pada aturan sebelumnya, setiap ibukota kecamatan berstatus kelurahan. Padahal topografi di wilayah kecamatan cukup jauh dan terisolir. Sehingga, dipertimbangkan untuk berubah menjadi desa. Tahun ini, dana desa sudah bisa dimulai.
"Sementara proses di pusat. Sementara moratorium. Tapi ketika moratorium dicabut tinggal nomor induk diterbitkan," ujarnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS