ICS yang diusulkan adalah pemanfaatan data alternatif seperti telekomunikasi, BPJS Kesehatan, konsumsi listrik, dan transaksi e-commerce sebagai dasar penilaian kelayakan kredit pelaku usaha, guna memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
“Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory atau wajib dan dengan metodologi yang seragam khusus pada program KUR,” kata Yulius.
Menurut dia, KUR adalah program pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR.
Baca juga: Pencairan KUR 2024 Tertinggi di Sektor Mikro, Disusul KUR Kecil, Begini Kata Yulius
Baca juga: Hingga Triwulan ke-3, Realisasi KUR 2024 Tercatat di Angka Rp 209,84 Triliun, Simak Ini
Pemerintah dapat mengarahkan bank-bank penyalur KUR untuk menggunakan ICS sebagai alat utama dalam menilai kelayakan kredit UMKM.
“Dengan menerapkan ICS yang menggunakan data alternatif, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR, khususnya UMKM yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, kini berpotensi untuk meningkat skor kreditnya dan disetujui. Sehingga, ICS diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti agunan tambahan pada program KUR,” ujar dia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS