Pilkada Sabu Raijua

KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan Sehat dalam rangka deklarasi kampanye damai Pilkada Sabu Raijua tahun 2024 pada Selasa, 24 September 2024.

Laporan Reporter POS-KUPAG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Beredar di media sosial sebuah dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Untuk Tujuan syarat pendaftaran calon bupati Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor Register Belum Terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya

Adapun Identitas Pemohon dengan nama lengkap Krisman Bernard Riwu Kore beridentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berstatus Pemeriksaan.

Krisman Bernard Riwu Kore adalah salah satu calon Bupati yang maju bertarung dalam kontestasi Pilkada Sabu Raijua bersama Thobias Uly sebagai Calon Wakil Bupati (Paket) Kristo. Dalam Pilkada 2024 Sabu Raijua, Paslon ini diusung oleh empat partai yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Perindo, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dalam postingan melalui media sosial tersebut, pengirim menyertakan keterangan agar tidak terjadi PSU jilid 2 di Kabupaten Sabu Raijua.

Pengirim ini juga mengatakan penipuan dokumen yang dimaksud merugikan masyarakat Sabu Raijua. Oleh karena itu, ia mengingatkan penyelenggara Pemilihan Umum aga memeriksa dokumen dengan benar.

"Jangan terulang lagi PSU Jilid 2 di Kabupaten ini. Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tentunya melalui mekanisme dan juga persyaratan yang wajib dipenuhi namun, jika dalam proses tersebut ternyata ada dokumen yang merupakan persyaratan yang tidak dipenuhi maka  apakah masih dapat dinyatakan sah dan layak untuk bertarung. Pengalaman kali lalu tahun 2020 bahwa lembaga wasit Pemilukada entah sengaja ataukah gagal melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menyebabkan terjadinya PSU yang meugikan sekian Miliar uang daerah ini," ungkap pengirim tersebut.

Dalam keterangan ini juga ia mengatakan, "Tahun ini semoga hal itu tidak terulag kembali penipuan dokumen yang merugikan masyarakat Sabu. Oleh karena itu kepada lembaga wasit apakah anda telah memeriksa dokumen tersebut dengan benar atau apakah persyaratan dokumen pailit dari Pengadilan Surabaya sudah sesuai ataukah masih ada oknum yang bermain api???," tanya pengirim tersebut.

"Ingatlah Dalam Era Keterbukaan Informasi Semua akses Informasi dapat diakses…Maka lakukanlah tugas anda dengan benar karena anda digaji untuk hal tersbut..@Bawaslu SabuRaijua KPU Kabupaten Sabu Raijuaa,"tutup pengirim tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Daud Pau saat ditemui pada Selasa, 29 Oktober 2024 menginformasi bahwa sebenarnya dokumen yang beredar tidak bisa diakses oleh siapa pun. Ia pun menegaskan bahwa yang paling penting adalah harus diketahui, dari mana dokumen itu berasal.

"Dokumen kan Paslon yang pegang dan Paslon yang memasukan ke KPU lewat soft. Kami tidak bisa mengkonfirmasi terhadap siapa yang mendapatkan dokumen itu, sudah jelas. Tetapi perlu saya sampaikan sesuai dengan proses verifikasi kan semua sudah kita verifikasikan didampingi oleh Bawaslu," tegasnya.

Terhadap kondisi itu, KPU menggunakan juknis dalam verifikasi dan juknis itu tentu ada beberapa indikator misalnya ada dokumen yang dapat dibuka, dibaca dan dapat dikeluarkan oleh instansi berwenang seperti Pengadilan.

Terkait dengan barcode, Daud mengungkapkan, sebenarnya barcode digunakan untuk melakukan pengecekan tambahan yang akan memunculkan nama yang bersangkutan dan itu tidak masuk dalam item verifikasi.

"Barcode ini kan tidak mengatur bahwa di dokumen harus barcode. Yang mengatur adalah dokumen secara fisik yang sah. Dalam kondisi itu juga tentu dengan melihat dinamika yang ada kami juga sudah melakukan langkah secara internal kami kami memastikan bahwa dokumen fisik itu benar," jelas Daud.

Daud juga mengungkapkan, surat keterangan tersebut sudah dicek. "Jadi kita cek. Ini kan posisi karena mekanisme pendaftaran di ERATERANG dalam pendaftaran itu berdasarkan pada saat itu terjadi kendala jaringan sehingga kondisi barcode seperti itu. Tetapi surat itu resmi dari pengadilan bersangkutan. Kami, saya sendiri sudah melakukan konfirmasi kepada Pengadilan dan kami sudah mendapatkan konfirmasi seperti itu," terang Daud.

Kata Daud, tentunya dalam proses-proses kerja KPU ada pengawasan yang dilakukan dan mengumumkan proses itu tetapi ada kondisi tertentu di luar kendali dan KPU bertanggung jawab terhadap dokumen yang ada.

Daud juga menerangkan terkait jika merujuk pada KPT 1229/2024 terkait pedoman teknis Vermin, verifikasi Surat keterangan dinyatakan pailit terdiri dari beberapa Indikator Kebenaran yakni,

a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas
b. memuat informasi terkait calon
C. diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan tempat domisili Calon Niaga
d. merupakan dokumen yang sah
e. menerangkan bahwa Calon tidak dinyatakan pailit

"Kami memastikan bahwa kami perlu mengetahui dari mana asalnya dokumen itu. Kami tidak tahu dari mana asalnya dokumen itu, sejauh pandangan kami tidak ada dokumen itu yang kami edarkan ke mana-mana. Makanya kita lihat perkembangan, kalau memang tidak kuat dengan kondisi yang ada tentunya ada mekanisme untuk itu dan kami kerja sesuai PKPU dan juknis yang mengatur, itu saja poinnya sebenarnya. Jdi tentukan tinggal masyarakat menilai seperti apa, mungkin wawancara yang berkaitan secara langsung kalau sesuai regulasi kami memenuhi syarat makanya ditetapkan.

Baca juga: Ketua KPU Sabu Raijua, Daud Pau Minta Debat Dilakukan dengan Santun 

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sabu Raijua selama ini sudah clear.

"Jadi tidak ada. Soal dokumen, soal persyaratan calon dan lain-lain itu suda clear. Jadi, kalau ada orang yang sengaja menghembuskan isu-isu seperti itu di media sosial apalagi akun palsu saya pikir, itu tidak benar.Kami sudah pastikan soa syarat calon sudah clear," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba.

POS-KUPANG.COM, telah mencari arti dari ERATERANG. Secara singkat ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC). Adapun jenis surat keterangan yang bisa dilayani melalui aplikasi ERATERANG meliputi: Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini