Ipda Rudy Soik Dipecat

RDP Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik, Anggota Komisi III DPR Ungkit Ikan Busuk Mulai Dari Kepala

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI dari Nasir Djamil saat RDP dengan Kapolda NTT, Senin 28 Oktober 2024.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan berharap Ipda Rudy Soik dikembalikan sebagai anggota Polri. 

Hal ini disampaikan Bob Hasan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga soal pemecatan Ipda Rudy Soik pada Senin, 28 Oktober 2024 pagi.

Dalam pandangannya, Bob Hasan menilai apa yang dilakukan oleh seorang anggota Polri dalam konteks berbeda pendapat dengan pimpinan merupakan otokritik alam organisasi.

"Satu isyarat yang saya tangkap, Ipda Rudy merupakan seorang personel yang bisa kita nilai sebagai otokritok dalam institusi karena adanya perbedaan pendapat terkait perilaku di organisasi. Tinggal prespektifnya aja," ungkap Bob Hasan. 

Menurut dia, isu BBM illegal merupakan satu preseden yang masuk ke institusi Polda NTT.

Ketua Baleg itu juga mempertanyakan apakah sebelum PTDH Ipda Rudy Soik ,telah dilakukan peringatan sebelumnya terkait kasus Karoke Masterpiece maupaun pergi tanpa izin ke Jakarta selama 3 hari.
 
"Sangat penting sekali. Di internal oranisasi memerlukan otokritik, tapi kalau ini di bungkam, ini akan menjadi catatan," kata dia. 

Dia meminta Polda NTT memperhatikan para  pengusaha hitam yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah.

"Kalau di mata masyaakat Ipda Rudy Soik dianggap sebagai seorang yang berprestasi maka kami berharap ada satu Tindakan tegas pak. Harapan kami dengan mekanisme berlaku di lingkungan Polri kami berharap Ipda Rudi kembali menjadi personel Polri," ungkap dia.  

Adapun Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024 pagi.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi III DPR, Jakarta itu membahas pemecatan anggota Polda NTT atas nama Ipda Rudy Soik.

Selain Kapolda NTT, RDP yang sama juga menghadirkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho membahas tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, rapat ini membahas pemecatan anggota Polda NTT Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik serta tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. 

"Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT," ungkap Habiburokhman dalam rapat.

Audiensi ini diadakan untuk mencari kejelasan mengenai dua peristiwa tersebut. "(Mendengar) penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara Ipda RS. Kemudian penjelasan Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalnya almarhum Bayu Aditiawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu," lanjutnya.

Sebagai informasi, Bayu Aditiawan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng. Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu. Sementara itu, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini