POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengungkit peringatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal "ikan busuk mulai dari kepala" saat RDP dengan Kapolda NTT, Senin 28 Oktober 2024.
Nasir Djamil mengatakan, Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo pernah mengingatkan bahwa ikan busuk mulai dari kepala. Hal yang sama juga diingatkan kembali oleh Prabowo Subianto.
Menurut Nasir Djamil, upaya yang dilakukan Ipda Rudy Soik untuk membongkar praktik kejahatan seperti penimbunan BBM atau Mafia BBM di wilayah Polda NTT patut didukung.
"Ikan busuk mulai dari kepala, hal itu disampaikan Kapolri dan Prabowo. Karena itu, saudar Rudy ini adalah orang yang ingin membongkar praktek penimbunan bahan bakar dan ingin memberantas itu di Polda NTT, maka patut kita dukung karena merah putih," ungkap Djamil.
Ia menyebut bahwa sebenarnya persoalan perbedaan sikap berujung pemecatan antara personel dan istitusi Polri dalam penanganan kasus seperti pembongkaran mafia BBM bukanlah cerita baru. Ia juga mengaku memiliki pengalaman serupa di salah satu Polda yang tidak dia sebutkan wilayahnya.
Menurut dia, peristiwa beda sikap berujung pemecatan yang terjadi jika tidak dikelola dengan baik maka akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap istitusi.
"Kita berusaha agar institusi hukum tetap dipercaya masyarakat. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga," kata dia.
Dia menyebut cerita oknum penegak ukum yang membeking minyak bersubsisi sehingga terjadi kelangkaan seperti yang dikidahkan kerap mereka temukan Ketika melakukan kunjungan kerja ke provinsi.
"Pada kesempatan ini, kami berharap agar pimpinan Komisi III membentuk tim kecil untuk memberi masukan ke Kapolri agar peristiwa ini ditangani dengan baik. Kita harus menjaga institusi Polri sebagai institusi penegak hukum, satu sisi kita juga menjaga personalnya," sebut Djamil.
Ia juga pada kesempatan tersebut memberikan semangat kepada Ipda Rudy Soik untuk tetap bersemangat untuk berjuangn.
"Saudara Rudy Soik sangat patriotis. Inilah resiko sebuah perjuangan," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta pihak Polda NTT mempertimbangkan Kembali status Ipda Rudy Soik. Menurut dia, pertimbangan PTDH yang dilakukan oleh Polda NTT terlalu cepat
"Mengacu pada aspirasi banyak pihak dan melihat kasusnya, mungkin dapat dipertimbangkan kembali status Ipda Rudi Soik secara hukum. Kami serahkan sesai dengan ketentuan di kepolisian," sebut dia.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburahman menegaskan bahwa RDP Komisi III tidak dalam rangka mendiskreditkan istitusi Polri, Kepala kepolisian maupun personel tertentu.
Karena itu dirinya berharap agar RDP dapat menemukan kebijakan yang dapat menyelesaikan persoalan yang kini menjadi atensi public ecara nasional.
"Semangat teman eman sama, tidak ada yang ingin mendiskreditkan stitusi, tida juga menyerang kapolda. Tetapi lebih mencari kebijakan menyelesaikan ini," kata Habiburahman.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan berharap Ipda Rudy Soik dikembalikan sebagai anggota Polri.
Hal ini disampaikan Bob Hasan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga soal pemecatan Ipda Rudy Soik pada Senin, 28 Oktober 2024 pagi.
Dalam pandangannya, Bob Hasan menilai apa yang dilakukan oleh seorang anggota Polri dalam konteks berbeda pendapat dengan pimpinan merupakan otokritik alam organisasi.
"Satu isyarat yang saya tangkap, Ipda Rudy merupakan seorang personel yang bisa kita nilai sebagai otokritok dalam institusi karena adanya perbedaan pendapat terkait perilaku di organisasi. Tinggal prespektifnya aja," ungkap Bob Hasan.
Menurut dia, isu BBM illegal merupakan satu preseden yang masuk ke institusi Polda NTT.
Ketua Baleg itu juga mempertanyakan apakah sebelum PTDH Ipda Rudy Soik ,telah dilakukan peringatan sebelumnya terkait kasus Karoke Masterpiece maupaun pergi tanpa izin ke Jakarta selama 3 hari.
"Sangat penting sekali. Di internal oranisasi memerlukan otokritik, tapi kalau ini di bungkam, ini akan menjadi catatan," kata dia.
Dia meminta Polda NTT memperhatikan para pengusaha hitam yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah.
"Kalau di mata masyaakat Ipda Rudy Soik dianggap sebagai seorang yang berprestasi maka kami berharap ada satu Tindakan tegas pak. Harapan kami dengan mekanisme berlaku di lingkungan Polri kami berharap Ipda Rudi kembali menjadi personel Polri," ungkap dia.
Adapun Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024 pagi.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi III DPR, Jakarta itu membahas pemecatan anggota Polda NTT atas nama Ipda Rudy Soik.
Selain Kapolda NTT, RDP yang sama juga menghadirkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho membahas tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, rapat ini membahas pemecatan anggota Polda NTT Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik serta tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu.
"Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT," ungkap Habiburokhman dalam rapat.
Audiensi ini diadakan untuk mencari kejelasan mengenai dua peristiwa tersebut. "(Mendengar) penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara Ipda RS. Kemudian penjelasan Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalnya almarhum Bayu Aditiawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu," lanjutnya.
Sebagai informasi, Bayu Aditiawan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng. Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu. Sementara itu, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS