Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasca batal melakukan penahanan Ipda Rudy Soik di kediamannya pada 21 Oktober 2024 malam, kuasa hukum Ipda Rudy Soik berkoordinasi dengan Propam Polda NTT bahwa Rudy dan dirinya akan datang ke Polda NTT pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 10.00 wita.
“Pada tanggal 21 Oktober 2024 anggota kami berjumlah 9 orang membawa surat perintah tugas, mendatangi rumah yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran disiplin patsus 14 hari. Tetapi karena situasi di lapangan pada saat itu terjadi penolakan dan khawatir resistensi terjadi dan timbul persoalan baru, kontraproduktif, jadi anggota mundur,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy Rabu, 23 Oktober 2024.
Lebih lanjut Ariasandy menuturkan saat kejadian tersebut telah ada pernyataan dari Rudy Soik bahwa dia akan hadir sendiri bersama kuasa hukum di Polda NTT tanggal 22 Oktober 2024.
“Saat itu sudah ada pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia akan hadir sendiri bersama kuasa hukumnya pada tanggal 22 Oktober 2024, jam 10.00 pagi. Tetapi yang hadir hanya kuasa hukumnya. Ini yang kami sayangkan padahal yang bersangkutan adalah anggota Polri,” jelasnya.
Terkait informasi bahwa yang bersangkutan sudah meninggalkan wilayah Hukum Polda NTT, Ariasandy menegaskan hal tersebut tidak menganulir hukumannya.
“Silahkan saja, yang jelas tidak menganulir putusan. Dia bersalah dan harus menjalani pastus 14 hari,” tegasnya.
Mantan Kapolres TTS menekankan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri dan terikat dengan kode etik profesi.
“Rudy ini anggota kami, bagian dari keluarga besar kami maka kita selesaikan secara aturan yang berlaku, di institusi Polri. Dia bukan pelaku kriminal, tetapi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang mengikat setiap anggota Polri,” imbuhnya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS