Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Eusabius Binsasi mengatakan, pemerintah Kabupaten TTU akan mendata dan memvaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR) pasca kasus meninggal akibat rabies di Kabupaten TTU meningkat menjadi 9 orang.
"Jangan sampai kita tunggu sampai manusia celaka baru kita vaksin manusianya sementara hewan tidak divaksinasi,"ujarnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dikatakan Eusabius, Pemkab TTU beserta stakeholder terkait telah menggelar rapat beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut diputuskan beberapa langkah yang bakal diambil pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan ini.
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan terhadap rabies ini perlu dilakukan koordinasi secara berkelanjutan bersama Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat. Pemkab TTU masih melakukan koordinasi untuk memperoleh sebanyak mungkin vaksin HPR.
Baca juga: Seorang Pria di Timor Tengah Utara NTT Aniaya Istrinya
Sejauh ini, kata Eusabius, pemerintah daerah belum mengeluarkan keputusan untuk mengeksekusi HPR yang masih berkeliaran di luar rumah. Namun, masyarakat tetap diajak dan diberikan edukasi mengenai bahaya rabies dan cara mencegah penularan rabies.
"Oleh karena itu, kita edukasi masyarakat supaya hewan penular rabies ini harus divaksin dan dikandangkan," ujarnya.
Sebelumnya pada Sabtu, 28 September 2024 lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin mengatakan, korban meninggal dunia akibat tertular rabies di Kabupaten TTU berjumlah menjadi 9 orang. Tambahan jumlah ini diketahui pasca dua orang bocah berinisial MDN (11) dan VT (11) meninggal dunia pada Jumat 27 September 2024.
Ia menuturkan, kasus rabies di Kabupaten TTU mencapai 1583 kasus dan tersebar di 24 kecamatan. Sementara vaksin anti rabies tersedia di semua fasilitas kesehatan di Kabupaten TTU dan sisa stok 1929 vial.
Dinas Kesehatan Kabupaten TTU beserta fasilitas kesehatan di bawahnya, kata Robert, telah memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya rabies.
Menurutnya, korban gigitan HPR wajib divaksinasi. Pasalnya, apabila tidak divaksinasi, korban gigitan HPR dipastikan meninggal dunia. Masa inkubasi virus rabies 2 bulan sampai 2 tahun.
"Untuk itu diharapkan peran serta semua pihak agar mengimbau masyarakat yang terkena gigitan, goresan hewan penular rabies (anjing dan kucing) agar segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk diobati dan divaksin," ujar Robert.
Kedua orang anak korban rabies yang meninggal dunia tersebut tidak diberi vaksin antirabies setelah digigit anjing. Kasus gigitan HPR yang menimpa kedua korban tidak pernah dilaporkan ke tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan terdekat oleh keluarga korban.
Dikatakan Robert, pasien dibawa ke RSUD Kefamenanu pasca muncul gejala-gejala terinfeksi rabies. Pada umumnya, kasus baru ini disebabkan oleh pasien dan keluarga tidak mau melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
"Kita minta supaya masyarakat bisa segera mengantarkan korban gigitan HPR ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menerima vaksinasi,"ungkapnya,