Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat jika digigit hewan penular rabies. Hal ini bertujuan agar korban gigitan HPR bisa menerima pelayanan dari petugas. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera ke rumah sakit apabila terkena gigitan HPR.
Kabupaten TTU, kata Robert, masuk kategori Endemis Rabies. Oleh karena itu, semua jenis binatang Penular seperti; anjing, kucing, dan monyet rabies perlu dicurigai.
"Kalau masih ada anjing, kucing dan hewan penular rabies lainnya masih berkeliaran di Kabupaten TTU maka rabies tidak akan hilang,"ucapnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS