Berita Timor Tengah Utara

Seorang Pria di Timor Tengah Utara NTT Aniaya Istrinya  

dalam rumah ke halaman rumah mereka untuk menyelamatkan diri. Namun, ketika sedang berada luar rumah, korban terjatuh.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi aniaya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang ibu rumah tangga berinisial EM diduga dianiaya oleh suaminya berinisial YS. EM diduga dianiaya YS di halaman rumah mereka di Besnaen, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 16 Oktober 2024.

Menurutnya, aksi penganiayaan ini dilakukan oleh YS pada, Minggu, 6 Oktober 2024 lalu. Akibat penganiayaan tersebut, YS dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres TTU pada hari yang sama.

Dikatakan Iptu Jeffry, kronologi kejadian bermula ketika pada waktu itu, korban dan terduga pelaku ambil bagian dalam pembangunan Lopo Adat dari suku terduga pelaku.

Saat itu, terduga pelaku dan korban terlibat cekcok. Ketika pulang ke rumah, mereka kembali terlibat cekcok. Dalam cekcok tersebut, suami korban atau terduga pelaku tersulut emosi. 

Baca juga: Kejari Timor Tengah Utara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di SMA Negeri 2 Kefamenanu 

Korban kemudian lari dari dalam rumah ke halaman rumah mereka untuk menyelamatkan diri. Namun, ketika sedang berada luar rumah, korban terjatuh.

Saat korban terjatuh di tanah, terduga pelaku langsung menganiaya yang bersangkutan secara membabi-buta. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah. Informasi detail dari kasus kekerasan dalam rumah tangga ini belum digali lebih lanjut oleh penyelidik. 

Dikatakan Iptu Jeffry, Informasi lain yang beredar mengenai adanya dugaan rudapaksa sebagai sumber utama dari cekcok tersebut merupakan substansi yang lain dari kasus penganiayaan tersebut.

"Kalau itu kita belum tahu. Yang dilaporkan ini kan kasus penganiayaan,"ungkapnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved