Siswi Disiram Air Keras di Lembata

Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Dirujuk ke RS Sanglah Denpasar

Penulis: Ricardus Wawo
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban penyiraman air keras dirujuk ke RS Sanglah Denpasar Bali

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini