TOPIK
Siswi Disiram Air Keras di Lembata
-
Pelaku bernama Charles Arif, 49 tahun itu pun mengungkap fakta bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban AW.
-
Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Meysa Witak (13).
-
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.
-
Penyidik Polres Lembata akhirnya menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap M (13), siswi SMP Negeri 1 Nubatukan, Senin (14/10/2024).
-
Kasus itu pun menjadi atensi Polres Lembata dan Kejari Lembata. Usut punya usut, pelaku rupanya nekat melancarkan aksinya lantaran cintanya ditolak
-
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata Wenseslaus Ose Pukan membenarkan bahwa seorang pelajar menjadi korban penyiraman air keras.
-
Tribunners Berita Viral NTT hari ini berasal dari Lembata - Flores Timur. Wajah seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP ini disiram air keras.