Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Sebanyak 1.188 orang atau warga di Kabupaten Manggarai Timur digigit hewan penular rabies (HPR) jenis anjing dari bulan Januari sampai September 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dokter Surip Tintin, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 15 Oktober 2024.
Tintin menerangkan, kasus gigitan HPR dari Januari sampai September 2024 sebanyak 1.188 kasus gigitan HPR. Dan dari 1.188 kasus ini sudah diberi VAR, kecuali korban pasien dari Desa Sipi yang meninggal dunia akibat digigit anjing pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
Disinggung apakah setiap puskesmas ada tersediah VAR untuk manusia, kata dokter Tintin, tergantung dengan stok vaksin di gudang, jika stok cukup, maka setiap Puskesmas diberikan untuk menyimpan VAR, namun jika stok menipis maka hanya ada beberapa Puskesmas Center saja, sehingga ada kasus gigitan anjing, maka akan dirujuk ke Puskesmas terdekat yang ada stok VAR.
Saat ini, kata Tintin, stok VAR tersedia 450 vial. Dengan stok ini, pihaknya memperkirakan sampai bulan Desember 2024 sangat bisa untuk menangani kasus gigitan hewan penular rabies (HPR).
Tintin juga mengatakan, dengan adanya kasus meninggal dunia akibat gigitan HPR di wilayah Puskesmas Mamba itu, pihaknya akan meningkatkan survelens dimana petugas Puskesmas lebih pro aktif untuk menjaring informasi dari warga untuk mengantisipasi jika masyarakat takut untuk melaporkan kasus gigitan anjing dan tidak mau membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan VAR yang akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Dokter Surip Tintin Sebut Anjing-anjing di Manggarai Timur Punya Risiko Tinggi Rabies
Pihaknya juga akan melakukan penelitian epidemiologi di wilayah kasus ini bekerja sama dengan Disnak dengan harapan Disnak turun ke lapangan guna melakukan vaksin anjing. Karena tidak diketahui apakah anjing yang menggigit korban itu sudah menulari virus ke anjing-anjing lain, karena tidak diketahui anjing yang mana sudah tertular virus.
"Harapan kita agar ada penegakan Perda. Karena kita sudah ada Perda yang menyatakan bahwa setiap rumah hanya boleh memiliki maksimal 2 ekor anjing. Kalau Perda ini ditegakkan maka kasus gigitan akan menurun yang mana dengan populasi anjing sedikit, maka resikonya juga kecil dan VAR baik manusia maupun hewan yang disediakan pun cukup," Ujar dokter Tintin.
Apalagi kata dia, populasi anjing di Manggarai Timur cukup tinggi, sehingga tidak bisa ditangani secara maksimal sebab anggaran terbatas, ketersediaan vaksin terbatas dan juga tenaga juga terbatas. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS