POS-KUPANG.COM – Lantaran gajinya tak pernah dinaikan sejak tahun 2012 silam, para hakim di Indonesia meminta pemerintah agar menaikan gajinya 142 persen. Pasalnya, selama 12 tahun terakhir, nasib para hakim sama sekali tak diperhatikan oleh negara.
Tuntutan para hakim ini mengemuka setelah sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Senin 7 Oktober 2024.
Audiens dengan MA ini dilakukan setelah para hakim di Indonesia melakukan aksi mogok nasional dengan mengajukan cuti kerja secara massal dalam bulan ini.
Sementara dalam audiensi tersebut, para hakim mendasarkan aspiriasinya itu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas.
Dalam audiensi itu juga turut ikut perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Hari ini kami menyerahkan hasil kajian kami kepada pimpinan Mahkamah Agung, tentunya apa pun itu yang menjadi hasil dikembalikan kepada mereka,” kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrsyid, usai audiensi di Gedung MA, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.
Salah satu tuntutan kesejahteraan para hakim itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 2012.
“Namun, tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” jelasnya.
Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA. Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji uni khususnya untuk hakim tingkat kelas II.
Baca juga: Presiden Jokowi Dituding Tak Ingin PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Baca juga: Pasca Tinggalkan Kabinet, Mahfud MD Bongkar Skema Jokowi Tiga Periode
Baca juga: Pramono Anung Ternyata Ingin Lompat Jadi Presiden, Begini Katanya
“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” ungkapnya.
“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” ia menambahkan.
Usai beraudensi dengan MA, SHI bakal bertemu dengan pihak DPR RI pada Selasa 8 Oktober 2024 besok pukul 10.00 WIB. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS