Pilkada Ende

Pilkada Ende, ASN Deklarasikan Netralitas, Penjabat Bupati: Bukan Hanya Janji Tapi Wujudkan 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende secara resmi mendeklarasikan ikrar netralitas ASN, Senin, 23 September 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang jujur dan adil, Penjabat (Pj) Bupati Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes, MMR, bersama seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende secara resmi mendeklarasikan ikrar netralitas ASN. 

Deklarasi ini dilaksanakan dalam apel kerja mingguan yang digelar di halaman Kantor Bupati Ende, Senin, 23 September 2024.

Pj Bupati dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen ASN untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada berlangsung. 

"Setelah kita ucapkan ikrar ini, tugas kita adalah mewujudkannya. Sebagai ASN, tidak boleh ada istilah dukung-mendukung calon tertentu, mengajak, apalagi mempengaruhi orang lain. Jika ada keluarga yang mencalonkan diri pun, tidak boleh memberikan komentar apa pun. Gunakan hak pilih Anda hanya di bilik suara," ujar Agustinus G Ngasu tegas.

Baca juga: Partai Golkar Buka Peluang Parpol Non Seat Dukung Lori-Damran untuk Pilkada Ende

Dalam ikrar tersebut, ASN berjanji untuk menjaga prinsip netralitas, menghindari segala bentuk konflik kepentingan, intimidasi, dan tidak memihak kepada pasangan calon mana pun. 

Selain itu, ASN juga ditekankan untuk bijak menggunakan media sosial dan menolak segala bentuk politik uang.

"Kami ingin memastikan bahwa ASN tetap berpegang teguh pada prinsip pelayanan publik yang bersih dan profesional. Ini bukan hanya janji, tapi tanggung jawab yang harus diwujudkan," tambah Agustinus G Ngasu.

Deklarasi ini juga ditandai dengan penandatanganan ikrar oleh Pj Bupati dan para ASN yang hadir, sebagai simbol komitmen nyata mereka untuk menjaga integritas dan netralitas selama Pilkada 2024.

Isi Deklarasi Netralitas ASN Pilkada 2024:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan sesudah Pilkada 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman, dan tidak memihak pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial dengan bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun.

Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan ASN di Ende tetap profesional dan netral dalam melaksanakan tugasnya khususnya selama masa Pilkada 2024.

Dengan ikrar ini, Pemkab Ende menegaskan posisinya dalam menjaga integritas ASN sebagai pelayan publik yang tidak terlibat dalam politik praktis.(*)

Ikuti BeritaPOS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Berita Terkini