Berita NTT

DPRD NTT Soroti Pengerjaan Jalan Pulau Indah, Minta Pengerjaan Dipercepat

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu unit mobil jenis Avansa berwarna silver mengalami kecelakaan di jalan yang sementara dikerjakan.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD NTT menyoroti pengerjaan ruas Jalan Pulau Indah, Kota Kupang. Ruas jalan ini merupakan jalan provinsi dan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT.

"Kita minta perhatian pemerintah agar pengerjaan ruas jalan itu sehingga akses lalulintas bisa kembali normal melalui jalan itu," ujar Anggota Komisi IV DPRD NTT, Nelson O. Matara, S.Ip, M.Hum, Sabtu 31 Agustus 2024.

Menurut Nelson, adanya pengerjaan jalan pada segmen tersebut sempat membuat arus lalulintas tidak bisa melewati jalur itu dan kendaraan harus mencari jalan alternatif.

"Memang sesuai kontrak ada jangka waktu pengerjaan, tetapi kita harapkan rekanan bisa bekerja lebih cepat agar kendaraan bisa melintas lagi di jalur itu," ujarnya.

Nelson juga menyoroti soal adanya pengerjaan ruas jalan itu, beberapa usaha warga di ruas jalan itu terganggu, karena tidak ada pemasukan atau pembeli, seperti ada toko bangunan dan juga mini market dan juga usaha kecil warga sekitar.

Sebelumnya pada Senin 26 Agustus 2024, terjadi kecelakaan lalulintas di ruas jalan ini.

Satu unit mobil jenis Avansa berwarna silver mengalami kecelakaan di jalan yang sementara dikerjakan. 

Akibatnya bamper depan mobil tersebut mengalami rusak berat. 

Baca juga: Berita Viral NTT, Sebuah Mobil Avanza Terjun di Jalan Pulau Indah, Bamper Depan Rusak Berat 

Untuk diketahui, pengerjaan ruas jalan ini sesuai informasi pada papan proyek yang ada menyebutkan, Pekerjaan: Penanganan Long Segmen ruas jalan Jl Perintis Kemerdekaan; Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Provinsi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT; Nomor Konrak:    PUPR.BM.05.01/600.2.10.2/SPK/09/V/2024; Tanggal Kontrak: 08 Mei 2024; Nilai Kontrak: Rp 5.529.215.000; Lokasi: Kota Kupang; Waktu Pelaksanaan: 210 Hari Kalender; Waktu Pemeliharaan: 1.095 Hari Kalender; Pelaksana: CV. Bukit Mas. (*) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini