Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 87 pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pilkada di NTT.
Sementara itu, ditingkat Provinsi terdapat tiga pasangan calon. Dari total itu, ada 10 kandidat dari kalangan perempuan. Sementara ada satu kandidat perempuan di tingkat Provinsi.
"Untuk perempuan dua (kandidat) di Kabupaten Kupang, Kota Kupang 3, Alor 1, Rote Ndao 1, Sumba Barat Daya 1, Sumba Tengah 1 dan TTU 1," kata Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah saat media gathering, Jumat 30 Agustus 2024 di kantor KPU NTT.
Baharudin juga mengingatkan agar para pasangan calon agar terus mengajak masyarakat agar memastikan keikutsertaan sebagai bentuk partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada. Sebab, pemilih menjadi sangat penting.
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna mengatakan, tahapan pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah ditutup sejak tanggal 29 Agustus 2024 malam. Dokumen tiga pasangan calon itu dinyatakan lengkap.
Para kandidat juga telah diberi rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Ben Mboi. Artinya, hanya terdapat tiga calon yang akan diproses dokumennya.
"Kalau tiganya itu dinyatakan lengkap. Semua nanti tergantung verifikasi dan keabsahan dokumen sampai tanggal 4 September 2024," kata Jemris.
Jemris juga menyampaikan KPU Timor Tengah Selatan akan mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Sebab, anggaran hibah dari pemerintah tidak berjalan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Elyaser Lomi Rihi mengatakan, penutupan pendaftaran tepat pukul 23.59 waktu setempat. Jika ada dokumen belum lengkap maka akan dilengkapi selama masa perbaikan.
Menurut dia, ada tiga pasangan calon di tingkat Provinsi dan 87 ditingkat Kabupaten/Kota di NTT, termasuk 3 pasangan calon kepala daerah di tingkat Provinsi.
"Dari total calon ada 176 (orang). Dari total itu ada 11 orang. Tiga orang calon bupati, dan 8 calon kepala daerah sebagai wakil," kata Lomi Rihi.
KPU, kata dia, juga akan melakukan verifikasi berkas perbaikan pada 6-8 September 2024. Penetapan bakal calon menjadi calon akan berlangsung pada 22 September 2024. Sehari setelahnya berlangsung pengundian nomor urut bagi para pasangan calon.
Ketua Divisi Data KPU NTT, Frederik Lodowyk mengatakan, akibat putusan Mahkamah Konstitusi itu berdampak ke pasangan calon dari estimasi atau perkiraan awal KPU. KPU memperkirakan ada 130 kandidat. Namun, setelah putusan itu jumlah pasangan calon kini berjumlah 170 kandidat.
Dampak dari penambahan pasangan calon ada pada proses pemeriksaan kesehatan yang saat ini sedang berjalan. Pemeriksaan kesehatan baru bisa dilakukan dua sampai empat hari setelah penutupan masa pendaftaran di KPU.
"Kalau harus selesai tanggal 2 September maka ini mepet sekali. Kami akan bangun komunikasi dengan KPU RI agar diberi ruang lagi. Kita lapor kondisi kita di NTT," kata Frederik.
Waktu yang semakin kecil ini bisa saja membuat pemeriksaan akan tidak maksimal. Apalagi, pemeriksaan kesehatan itu dengan pelayanan menyesuaikan dengan sistem yang ada di rumah sakit tersebut.
Hasil pemeriksaan, verifikasi administrasi calon, tanggapan ataupun masukkan masyarakat. Tiga komponen itu ikut berpengaruh dalam keputusan KPU dalam pleno penetapan calon.
Dia mengingatkan juga bagi para pemilih untuk tetap memastikan namanya masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT. Saat ini, KPU sedang membuka ruang bagi publik untuk melihat keabsahan daftar pemilih sementara.
KPU meminta para pemilih yang sudah memenuhi kriteria mencoblos, agar memastikan lokasi dan identitas untuk mengikuti pemilihan. Bagi pemilih yang pindah penduduk ataupun lainnya agar melapor ke petugas setempat agar hak politiknya tetap digunakan. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS