Pilgub DKI Jakarta

Muhammad  Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKAN ANIES – Muhammad Qodari, seorang pengamat politik meminta PDIP untuk tidak memilih Anies Baswedan untuk diusung dalam Pilgub DKI Jakarta. Sebab Anies bukan kader partai tersebut.

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Baca juga: Sebut Raja Jawa, Megawati Sindir Bahlil Lahadalia: Saya Juga Mau Kenalan Dong

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan

Baca juga: Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas" (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini