Berita Kota Kupang
Bripka Ados Bantah Terlibat dalam Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Kupang
Bildad Thonak menyatakan bahwa kliennya, Bripka Ados, tidak terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dugaan keterlibatan Bripka Muhammad Sukalumba alias Bripka Ados dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ternyata tidak benar.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bildad Thonak, dalam konferensi pers di sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT pada Senin 12 Agustus 2024.
Bildad Thonak menyatakan bahwa kliennya, Bripka Ados, tidak terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut.
"Tidak ada satu pun dokumen tentang kasus BBM subsidi yang ditangani oleh pihak Polresta Kupang Kota," jelas Bildad.
Setelah mengecek langsung di Polresta Kupang Kota, ia menemukan bahwa tidak ada laporan polisi atau barang bukti terkait kasus ini yang ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
"Oleh karena itu, informasi yang beredar di publik yang menyebutkan bahwa klien saya, Bripka Ados dan Algazali Munandar, terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi, itu tidak benar. Tidak ada satu pun barang bukti dan laporan polisi di Polresta Kupang Kota," lanjut Bildad.
Bildad juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan tidak menyebarkan isu yang dapat merusak nama baik dan jabatan seseorang.
"Saya pikir ini adalah negara hukum. Siapa pun dia, jabatan apa pun itu, harus tunduk pada aturan yang ada. Klien saya ini juga punya hak di mata hukum," tegasnya.
Di tempat yang sama, Bripka Ados menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi tersebut.
Baca juga: Menteri-menteri Jokowi Beri Sinyal Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina Tunggu Regulasi
Sebagai anggota Polri yang taat pada aturan, ia tetap memenuhi panggilan dari Propam Polda NTT untuk memberikan keterangan.
"Yang bilang saya ditangkap sedang kawal BBM dan terlibat di SPBU bahkan sampai pengepul, itu tidak benar. Boleh cek di Propam Polda NTT, ada hasil pemeriksaannya. Semuanya tidak ada," jelas Bripka Ados.
Ia juga menuturkan bahwa ia baru pertama kali mengenal pengusaha yang disebut dalam kasus penimbunan BBM ini, Algazali Munandar.
"Setelah kasus ini muncul baru saya tahu ada nama Algazali Munandar, dan sebaliknya, beliau juga baru tahu saya. Mana ada yang sebut saya terima bagian dari dia sebesar Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta lebih. Itu tidaklah benar," tambahnya.
Sementara itu, Algazali Munandar, yang akrab disapa Jali, juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian terkait kasus penimbunan BBM tersebut.
"Rumah saya memang dipasang garis polisi karena adanya barang bukti BBM seperti drum kosong. Itu drum kosong yang disimpan di situ dan mau dijual kembali. Itu drum sudah sejak tahun 2023 lalu. Dan, saya sudah pernah dipanggil polda, waktu itu saya dipanggil untuk periksa sebagai saksi," terang Jali. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
| PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
|
|---|
| “Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
|
|---|
| Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
|
|---|
| Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bripka-Muhammad-Sukalumba-alias-Bripka-Ados-ujung-kanan-ditemani-kuasa-hukum.jpg)