Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA – Polres Belu melalui Satuan Intelkam melaksanakan pembahasan standar pelayanan publik, khususnya terkait pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pembahasan standar pelayanan SKCK ini melibatkan masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Polres Belu dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah kabupaten Belu melalui instansi terkait, masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, praktisi Hukum dan tokoh pemuda, yang berlangsung di Mall Perizinan Timor-Atambua, Jumat 9 Agustus 2024.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakapolres Belu, Kompol I Putu Surawan, S.IP, yang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu, Rosalia Yeani E. R. Lalo, SH, serta Kasat Intelkam Polres Belu, Iptu Imanuel Lado, ST.
Kompol I Putu Surawan menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang lebih maksimal, terutama dalam proses penerbitan SKCK.
Baca juga: Jumat Curhat di Masjid Oelaba, Kapolres Rote Ndao Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan dinas terkait serta pengawasan internal yang ketat, sehingga pembahasan hari ini untuk mendapatkan informasi atau masukan demi pelayanan SKCK yang lebih baik dan maksimal kedepannya," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan sistem pelayanan online yang telah diterapkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan nyaman.
Wakapolres Belu juga mengatakan masukan dari masyarakat akan diakomodasi dengan baik.
"Hari ini kita mendengar secara langsung apa yang diinginkan masyarakat, agar pelayanan bisa lebih cepat, nyaman dan tanpa hambatan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu, Rosalia Yeani E. R. Lalo, mengungkapkan bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Pelayanan Publik tahun 2009, Kabupaten Belu telah merespons regulasi tersebut dengan sangat baik.
"Kabupaten Belu menjadi yang pertama di Nusa Tenggara Timur yang mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) pada tahun 2019. Sejak itu, unit-unit pelayanan publik dari lingkup pemerintah daerah maupun instansi vertikal telah terintegrasi di sini," jelasnya.
Baca juga: Distransnaker, APINDO dan BPJS Ketenagakerjaan Sidak Dua Perusahaan
Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Belu atas integrasi layanan publiknya, khususnya pelayanan SKCK yang telah terhubung dengan MPP.
"Kami sangat mengapresiasi Polres Belu yang telah berintegrasi dengan MPP, terutama dalam pelayanan SKCK, sidik jari, dan SIM. Namun, karena keterbatasan sarana dan prasarana, pelayanan SIM kembali dilakukan di Polres," ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan SKCK di Polres Belu mendapat penilaian yang sangat baik dengan rating 86 persen, sementara indeks kepuasan masyarakat untuk pelayanan MPP Kabupaten Belu mencapai 98 persen.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Belu sementara membangun gedung baru dua lantai untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.