Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono menjelaskan, berdasarkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, terdapat sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tergantung di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Namun, DP4 ini merupakan data yang belum final.
"Karena kita melakukan pemutakhiran untuk memastikan pemilih-pemilih yang ternyata tidak memenuhi syarat yang juga terdaftar DP4 itu menjadi ruang untuk dideteksi oleh Pantarlih sehingga para pemilih TPS ini tidak diperbolehkan untuk memilih,"ujarnya, Minggu, 4 Agustus 2024.
Jajaran KPU Kabupaten TTU hingga ke tingkat TPS telah melakukan sinkronisasi terhadap hasil pemutakhiran data pemilih. Sekaligus KPU Kabupaten TTU melakukan persiapan untuk pelaksanaan rekapitulasi atau pleno di tingkat TPS.
Pelaksanaan pleno PPS tingkat desa/kelurahan atau PPS sesuai jadwal yang tertera pada PKPU dilaksanakan sejak tanggal 1-3 Agustus 2024.
Pasca pelaksanaan pleno tingkat PPS, akan dilaksanakan pleno DPS di tingkat kecamatan atau PPK sejak 5 Agustus sampai dengan 7 Agustus 2024. Pleno akan dilanjutkan di tingkat kabupaten pada tanggal 9 Agustus sampai 11 Agustus 2024.
Proses ini akan menjadi perhatian KPU Kabupaten TTU untuk memastikan data pemilih yang akan ditetapkan sebagai data pemilih sementara di tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS