TKP dilaksanakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:
Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menunjukkan perilaku keramahtamahan dalam pekerjaan yang efektif supaya dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dipunya.
Baca juga: Beda Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 versi BKN dan KemenPAN-RB, Siapa yang Benar?
Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, kerja sama, serta memberi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
Sosial budaya, dengan tujuan mampu menyesuaikan diri dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas keberagaman suku, agama, budaya, dan sebagainya.
Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan performa.
Profesionalisme, dengan tujuan mampu mengerjakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari pelamar mengenai pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan berperilaku ketika menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif kondisi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS