Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten TTU, dua oknum ASN tersebut masing-masing sudah berkeluarga dan melakukan tindakan asusila.
Baca juga: Dinas Dikbud TTU Segera Keluarkan Rekomendasi Pemecatan Bagi Oknum ASN yang Terjebak Hubungan Gelap
Pembuktian mengenai hal ini perlu diperiksa untuk mendapatkan kepastian.
"Apakah betul mereka berdua sudah melanggar disiplin atau tidak," ujar Alexander.
Apabila informasi yang beredar bahwa dua oknum ASN ini menjalin hubungan gelap dan memiliki anak yang kemudian terbukti maka, sanksi yang diberikan adalah sanksi hukuman berat berupa pemberhentian. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS