Berita Timor Tengah Utara

Dinas Dikbud TTU Segera Keluarkan Rekomendasi Pemecatan Bagi Oknum ASN yang Terjebak Hubungan Gelap 

Dikatakan Yoseph, rekomendasi ini dikeluarkan pasca ia melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dari oknum guru PNS dan PPPK tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Beato Yoseph FR Oemenu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah Utara segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AMAA dan MO yang terjebak hubungan gelap hingga memiliki buah hati.

Rekomendasi untuk guru PNS di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru PPPK pada salah satu SMP di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, NTT tersebut direncanakan akan dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKDPSDM) Kabupaten TTU pekan depan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yoseph FR Omenu, S. STP kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 29 Juni 2024.

Dikatakan Yoseph, rekomendasi ini dikeluarkan pasca ia melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dari oknum guru PNS dan PPPK tersebut.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan ke BKDPSDM Kabupaten TTU agar berproses dan dilanjutkan dengan penindakan terhadap kedua ASN tersebut. Di sisi lain, rekomendasi tersebut telah dipersiapkan dan akan segera dikirim ke BKDPSDM pada pekan depan.

Ia mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dalam pemeriksaan tersebut oknum guru PPPK berinisial MO terkesan sedikit mengelak tetapi tidak konsisten dalam pertanyaan dan jawaban.

Bahkan ketika dilayangkan pertanyaan yang bersangkutan enggan memberikan jawaban.

Namun, ketika Sekretaris Dinas dan tim serta para Kabid menanyakan mengenai hal tersebut, MO mengakui berhubungan dengan AMAA.

Namun, MO belum mengakui bahwa bayi yang dikandung kekasih gelapnya tersebut adalah hasil hubungan gelap mereka.

Atas keterangan tersebut, kata Yoseph, dirinya kemudian mengeluarkan rekomendasi pelanggaran disiplin berat atau pemecatan.

Alasan mendasar dikeluarkan rekomendasi tersebut yakni MO telah memiliki istri dan anak dari pernikahan sah gereja. 

Baca juga: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT Sosialisasi B2SA Goes to School di SMPN 1 Miomaffo Timur 

"Ibu ini juga memiliki suami dan anak dari pernikahan sah," ungkapnya.

Apabila kedua oknum tersebut belum berkeluarga, pihaknya bisa memaklumi hal tersebut. Semestinya mereka harus menjadi teladan, karena berprofesi sebagai ASN.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap AMAA tidak menemui kendala. Pasalnya, yang bersangkutan mengakui telah menjalin hubungan gelap dengan MO hingga hamil dari hubungan gelap itu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved