Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah resmi mengeluarkan 11 Surat Keputusan (SK) bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk bertarung pada Pilkada 2024.
Ketua DPW PAN NTT, Ahmad Yohan, menyatakan bahwa SK ini sudah final dan akan digunakan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kesebelas SK ini bukan lagi surat tugas, rekomendasi, atau surat keputusan biasa, tapi sudah dalam bentuk model B persetujuan Parpol KWK sesuai lampiran PKPU nomor 8 tahun 2024," kata Ahmad Yohan pada Selasa, 23 Juli 2024 malam.
Kesebelas calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah menerima SK ini berasal dari Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Kota Kupang, Ende, Flores Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, dan Ngada. Selain itu, SK untuk Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, dan Manggarai Timur juga telah siap dan tinggal dikirimkan.
Baca juga: Dipilih Prabowo untuk Maju Pilgub NTT, Klaim Melki Laka Lena Soal Gerindra dan KIM Terbukti?
Ahmad Yohan memastikan bahwa paket-paket yang didukung oleh PAN telah memenuhi semua persyaratan.
"Paket yang kami dukung ini telah memenuhi persyaratan, di mana ada juga partai lain yang mendukung. Artinya dengan bergabungnya PAN, mereka sudah cukup untuk mendaftar di KPU," jelasnya.
Yohan juga mengungkapkan bahwa masih ada delapan kabupaten lainnya yang sedang dalam proses pengeluaran SK.
"Dengan keluarnya SK ini, PAN menunjukkan komitmennya dalam mendukung calon-calon kepala daerah yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat NTT," tambahnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS