Berita NTT

Ketua Komisi Informasi NTT Kritisi Polemik Hasil Seleksi Casis Taruna di Polda NTT

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Tonu, Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; sistem persandian negara.

Menurut Daniel Tonu, apabila dikaitkan dengan informasi tentang penerimaan atau proses rekruitmen atau test calon taruna akademi kepolisian tahun 2024 di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur maka seharus Polda NTT menyampaikan semua hasil akhir dari setiap tahapan test yang dijalankan oleh calon taruna Akpol wajib diumumkan setiap saat kepada publik.

Sehingga publik juga tahu dan mengikuti perkembangan proses seleksi yang dilakukan oleh Polda NTT secara baik.

Disinilah fungsi kontrol publik berjalan. Semua hasil akhir dari setiap tahapan test bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau ditutup untuk publik.

"Jadi mestinya Polda wajib menyampaikan kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP," tandas Daniel Tonu.

Bahwa sebagaimana tugas Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur yakni menerima , memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, maka bila ada orang perorangan atau Badan Hukum hendak menggunakan haknya untuk mendapatkan informasi publik terkait hal ini, maka hendaknya mengikuti syarat-syarat normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: News Analysis Afirmasi Penerimaan Taruna Akpol Polda NTT, Pengamat: Mabes Perlu Audit Forensik 

Syarat-syarat untuk memohonkan/meminta informasi publik adalah menyampaikan secara lisan atau tertulis dengan melampirkan identitas diri (dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (bagi orang per orangan) sedangkan bagi Badan Hukum harus melampirkan foto copy Akte Pendirian.

Selain syarat materiil yang harus disertakan dalam permohonan/permintaan informasi tersebut dinyatakan secara jelas tujuan dari permohonan/permintaan informasi publik.

Selanjutnya, pemohon informasi publik dalam proses untuk meminta atau memohonkan informasi itu, dapat mengikuti perintah Pasal 22 ayat (1-9) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Bila proses normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 22 itu tidak terpenuhi menurut pemohon informasi publik, maka pemohon informasi publik dapat mensengketakan itu ke Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini