Atas berbagai temuan itu, Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait adanya dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024-2025.
Indriza mengatakan temuan itu juga tak terlepas dari hasil survei yang sebelumnya pernah dilakukan KPK perihal adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tersebut. "Mungkin nanti saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di KPK yang mengatakan bahwa PPDB ada gratifikasi," kata Indriza.
Dijelaskan Indriza bahwa gratifikasi yang ia maksud yakni terdapat oknum orang tua di Yogyakarta yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai sekolah dalam pelaksanaan PPDB.
"Ternyata ada gratifikasi dimana ada oknum di Jogja yang menggunakan dana CSR membiayai sekolah yang dituju oleh anaknya," pungkasnya.
Sebelumnya KPK mengatakan bakal menyurati sejumlah pemangku kepentingan terkait hasil temuan adanya praktik kecurangan pada proses penyelenggaran PPDB.
Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses PPBD ini berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.
Survei itu mengukur tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Hasil surveinya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait. Di antaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.
"KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Baca juga: Lipsus - Ombudsman Terima Keluhan Soal PPDB, Dewan Wanti-wanti Permainan Pintu Belakang
Budi mengatakan KPK juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan terbut. "Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia pendidikan di Indonesia," katanya.
KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB agar praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB tidak terulang. KPK berharap melalui SE tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
SE 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.
Adapun isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," ujar Budi. (tribun network/fhm/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS