Salah dalam mengambil kebijakan dampaknya cukup vital.
Artinu menteri apapun itu apalagi menteri keuangan dari kalangan politisi akan selalu memiliki risiko lebih besar.
“Kesalahan kecil di kementerian keuangan bisa berdampak besar bagi perekonomian nasional,” ungkapnya.
Dosen Perbanas Institute itu menyatakan bahwa keputusan memilih menteri sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden terpilih.
“Tetapi sekali lagi jabatan menteri adalah jabatan politis dan sepenuhnya hak prerogatif presiden,” ujarnya.
Hanya presiden yang berhak menentukan dan dialah yang tahu orang-orang yang akan membantu dalam menjalankan pemerintahan selama 5 tahun.
“Tidak ada larangan bagi presiden menunjuk siapa pun sebagai menkeu,” lanjut Piter. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS