Berita Kriminal

Biadab, Guru di Tegal Tega Cabuli Dua Murdnya, Terduga Pelaku Kini Dilaporkan ke Polisi

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Guru Cabuli Murid - Biadab, Guru di Tegal tega Cabuli muridnya, terduga pelaku kini dilaporkan ke polisi.

HO pun disangkakan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Murid Jadi Korban Pelecehan, Oknum Guru Fisika SMA Negeri di Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi dandi TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Cabuli Anak Didik yang Baru Berusia 10 Tahun, Oknum Guru SD di Cianjur Dibekuk Polisi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS



Berita Terkini