Berita Kriminal

Kepergok Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda di Kabupaten Kupang Diamankan Polisi

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Pemuda di Kabupaten Kupang Diamankan Polisi/ iIlustrasi Rudapaksa - Kepergok Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda di Kabupaten Kupang Diamankan Polisi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Biadab, itu kata yang pantas untuk menggambarkan perbuatan Dua Pemuda di Kabupaten Kupang.

Dua Pemuda itu nekad rudapaksa anak di bawah umur sebut saja bunga (14) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Nasib mereka berujung di balik jeruji besi.

Keduanya digelandang dan diamankan Poilres Kupang. 

Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Rudapaksa Tak Berdaya Saat Diringkus Personel Polsek Amarasi Timur

Kedua pelaku yakni LFAdS (17) dan NN (18), warga Kecamatan Kupang Timur kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kuoang sambil menanti proses integorasi terhadap keduanya usai kepergok melakukan aksi bejad mereka terhadap korban pada Jumat 29 Desember 2023.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Sabtu 30 Desember 2023 mengatakan keduanya sudah ditahan oleh polisi dan sementara dilakukan interogasi.

Selain kedua pelaku polisi juga meminta keterangan darintiga orang saksi yang juga turut diperiksa karena ikut mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga: Kondisi Terkini Gadis Asal Timor Tengah Utara Korban Rudapaksa 13 Pria Bejat di Kota Kupang

Sementara korban yang merupakan anak dibawah umur sudah dilakukan visum. Korban pun masih mengalami trauma sehingga belum bisa diperiksa.

"Untuk keterangan dari korban masih menunggu pemulihan dari trauma. Kita tunggu sampai trauma korban benar-benar pulih," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah ini. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini