Berita NTT

Rupbasan Kupang Terima Barang Bukti Dump Truk dari Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara

Penulis: Ray Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rupbasan Kupang terima barang bukti berupa satu unit dump truk dan sepuluh batang kayu jati gelondongan dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima barang bukti berupa satu unit dump truk dan sepuluh batang kayu jati gelondongan dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Rabu 29 Mei 2024.

Penyerahan barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Frinoldy N. G. Lun, beserta tim yang disambut oleh Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan, Rudy J. Nellu, dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Imang Blegur.

Sahid Andriyanto Arief menjelaskan tugas dan fungsi Rupbasan Kupang sebagai tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) dari berbagai instansi. 

"Kami Rupbasan Kupang memastikan bahwa seluruh Basan dan Baran yang disimpan di sini mendapatkan pengawasan dan pemeliharaan yang baik, sehingga kuantitas dan kualitas barangnya terjaga," ujar Andriyanto.

Baca juga: Pilgub NTT, KPU Tanggapi Permintaan MTI Isu Debat Pilkada 

Lebih lanjut, Andriyanto menambahkan bahwa setiap barang bukti yang dititipkan akan melalui pemeriksaan administrasi dan fisik oleh Tim Peneliti untuk memastikan kesesuaian dan mencegah masalah di kemudian hari.

Frinoldy N. G. Lun menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Rupbasan Kupang. 

"Kehadiran Rupbasan Kupang sangat membantu dalam penyimpanan benda sitaan atau barang bukti dari kasus tindak pidana kehutanan yang kami tangani. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjaga dan berkelanjutan," ungkap Frinoldy.

Setelah pengecekan kelengkapan dokumen administrasi, tim Frinoldy diarahkan untuk pemeriksaan fisik barang bukti sesuai surat penitipan sebelum ditempatkan di gudang Basan dan Baran.

Proses penerimaan ini diawasi langsung oleh Imang Blegur, yang menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima barang antara Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Rupbasan Kupang. 

Pihak Rupbasan juga memberikan kesempatan kepada tim Gakkum LHK untuk memantau tempat penempatan barang bukti, memastikan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan Basan dan Baran, sesuai dengan regulasi dan imbauan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika  Jone.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini