RUU TNI

Jadi Usul Inisiatif DPR, Berikut Poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kopasgat jadi pasukan elit baru yang dimiliki TNI

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Upaya revisi UU TNI telah disetuji menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5/2024).

DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut juga dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, termasuk UU Kementerian Negara dan UU Polri.

Baca juga: Revisi UU TNI jadi Usul Inisiatif DPR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi UU TNI antara lain akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun serta aturan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh prajurit TNI.

DIkutip dari Kompas.com, terdapat beberapa poin dalam draft RUU TNI yang menuai banyak sorotan.

Kedudukan TNI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 3 ayat (1), tertulis TNI berkedudukan di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Kemudian, Pasal 3 ayat (2) menuliskan TNI berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi.

Namun, revisi UU TNI memuat usulan TNI berkedudukan sebagai alat keamanan negara. Nantinya, TNI menjadi alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah presiden.

Padahal, Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berperan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Wakil Panglima TNI

Selama ini, TNI dipimpin oleh seorang panglima yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Namun, draft revisi UU TNI Pasal 13 Ayat (3) menyebutkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI untuk mendampingi panglima TNI.

“Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat,” bunyi draf revisi UU TNI tersebut.

Sebelumnya, panglima TNI bekerja tanpa didampingi wakil.

TNI menduduki jabatan sipil

Dalam draft revisi UU TNI, disebutkan bahwa TNI yang masih aktif dapat menduduki jabatan di sepuluh lembaga atau kementerian sesuai kebutuhan lembaga terkait.

Syaratnya, penempatan ini berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen, serta harus tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku.

Padahal dalam aturan sebelumnya, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sepuluh lembaga atau kementerian yang boleh diduduki prajurit TNI yakni Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Penempatan TNI pun juga tak lagi dibatasi pada sepuluh lembaga atau kementerian tersebut. 

Usia pensiun prajurit TNI

UU TNI Pasal 53 mengatur prajurit TNI berpangkat perwira dapat bertugas sampai berusia 58 tahun, sedangkan prajurit berpangkat bintara dan tamtama akan pensiun saat berumur 53 tahun.

Namun, draft revisi UU TNI Pasal 53 menyebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Selain itu, usia pensiun prajurit tingkat bintara dan tamtama ditambah menjadi 58 tahun.

Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis draft itu.

Perpanjangan masa dinas keprajuritan tersebut berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai persetujuan presiden. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini