Syaratnya, penempatan ini berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen, serta harus tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku.
Padahal dalam aturan sebelumnya, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sepuluh lembaga atau kementerian yang boleh diduduki prajurit TNI yakni Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Penempatan TNI pun juga tak lagi dibatasi pada sepuluh lembaga atau kementerian tersebut.
Usia pensiun prajurit TNI
UU TNI Pasal 53 mengatur prajurit TNI berpangkat perwira dapat bertugas sampai berusia 58 tahun, sedangkan prajurit berpangkat bintara dan tamtama akan pensiun saat berumur 53 tahun.
Namun, draft revisi UU TNI Pasal 53 menyebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Selain itu, usia pensiun prajurit tingkat bintara dan tamtama ditambah menjadi 58 tahun.
Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis draft itu.
Perpanjangan masa dinas keprajuritan tersebut berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai persetujuan presiden. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS